Siap Hadapi Persidangan, Ferdy Sambo Pasrahkan Nasibnya ke Hakim

Siap Hadapi Persidangan, Ferdy Sambo Pasrahkan Nasibnya ke Hakim Siap Hadapi Persidangan, Ferdy Sambo Pasrahkan Nasibnya ke Hakim

BERITA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan telah siap menjalani metode persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menyerahkan apapun hukuman yang senyampang diterima kepada majelis hakim.

“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” kata Sambo, Rabu (5/10).

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap operasi peradilan berjalan adil. Siapapun yang beralpa maka harus dijatuhi hukuman sepadan perbuatannya.

“Siapa nan secocoknya tidak melalukan perbuatan atau tidak bermelenceng tentu saja tidak adil jika nan tidak melakukan pula dihukum,” ucap Febri.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan bagaikan terdakwa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pseudonim Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pseudonim Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan nan teranyar adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka mendapat peran berjarak. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR lewat KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan lewat menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi maka ikut serta dalam sistem pembunuhan sengaja kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti maka melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tertuding dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.