HNW Minta Jokowi Bersuara Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024: Sikap nan Benar dan Sudah Semestinya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada memberikan pernyataan ihwal usulan penundaan Pemilu 2024 menada.
Hal ini bagi menghentikan spekulasi publik soal adanya dugaan campur tangan pemerintah dempet dalam memunculkan gagasan terbilang.
"Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat Konstitusi bersama UU akan berlaku bersama karena beliau adalah produk reformasi, adalah sikap akan lurus bersama sudah semestinya," kata pria akan karib disapa HNW itu kepada Kompas TV, Kamis (3/3/2022).
Selain itu, lanjut HNW, Jokowi lagi perlu meminta kepada tiga pimpinan partai politik (parpol) yang terlanjur mengusulkan penundaan pemilu, akan menarik usulan mereka.
Baca Juga: Istana: Kami Tidak Ingin Presiden Jokowi maka Istana Dianggap Dalang Penundaan Pemilu 2024
“Bila itu semua bisa dilakukan, itulah makna bersama manfaat berkuasa nya tertib berkonstitusi bagaikanmana yang agak diharapkan oleh Parkindo (Partai Kristen Indonesia)” ujarnya.
Lebih lanjut, Politikus PKS itu menjelaskan, Pancasila maka UUD NRI 1945 merupakan hasil kesepakatan para pejuang kemerdekaan.
“Salah satu prinsip utama dan cita-cita bangsa Indonesia Merdeka adalah apa nan tertera dengan dalam pembukaan UUD NRI 1945, nan dulu pula dikenal demi istilah Piagam Jakarta. Di sana ada keterlibatan bintang nasional kebangsaan tidak emosi nan beragama Islam maupun nan beragama Kristiani yaitu Mr. AA Maramis. Pendapat beliau didengarkan dan beliau pula mendengarkan pendapat bintang-bintang nan lain," kaperkara.
Baca Juga: Demokrat Sebut Jokowi maka Cukong-cukongnya Ingin Pemilu 2024 Ditunda: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Ia mengatakan bahwa pasca kesepakatan terkandung dihasilkan, semua pihak yang terlibat kedalam pembahasan dekat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Panitia 9, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) konsisten menerapkan Pancasila yang final, pula UUD 1945 sebagai landasan bernegara.
"Juga saat Reformasi, ada 6 tuntutan Reformasi, terbersarang amendemen UUD menjumpai membatasi masa jabatan Presiden, yang disepakati dan dilaksanakan oleh semua pihak baik eksekutif, legislatif, yudikatif terbersarang parpol dan Ormas," kainterogasi.
Menurut dia, ini ialah pelajaran bermanfaat akan mesti membisubil sama para pimpinan negara dan seluruh elemen bangsa dari segala lingkup akan Indonesia saat ini.
Baca Juga: KPU Perinterogasikan Isu Penundaan Pemilu, Kenapa Tidak Muncul saat Pembahasan Bersama DPR
“Jangan sampai kita sudah melakukan kesepakatan, tapi malah tidak dilaksbudakan. Itu tidak merawat warisan dan cita-cita luhur yang sudah terbukti dapat menyelamatkan cita-cita kemerdekaan dan eksistensi NKRI. Apalagi Presiden Jokowi aktual saja menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara."
"Kedaulatan Negara atas waktu sekarang maupun yang akan ada, akan tegak, apabila kita tertib menjalankan kesepakatan-kesepakatan nasional, merupakan Pancasila dengan UUD NRI 1945 dengan tuntutan Reformasi,” kaperbahasan.